Jumat, 15 April 2011

Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)

Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
  • Karpeg diberikan bagi mereka yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, bila seseorang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.
  • Karpeg adalh sebagai kartu identitas PNS, dalam artian pemegangnya adalah PNS. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, bila PNS telah berhenti sebagai PNS maka karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Penetapan Karpeg
  • Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh BKN, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.
  • PNS yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpeg nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar