Jumat, 15 April 2011

Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)

Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
  • Karpeg diberikan bagi mereka yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, bila seseorang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.
  • Karpeg adalh sebagai kartu identitas PNS, dalam artian pemegangnya adalah PNS. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, bila PNS telah berhenti sebagai PNS maka karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Penetapan Karpeg
  • Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh BKN, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.
  • PNS yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpeg nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

Nomor Induk Pegawai

NOMOR INDUK PEGAWAI
  • Nomor induk Pegawai (NIP) di berikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

  • beberapa fungsi dari NIP yaitu :
  1. Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
  2. Sebagai nomor pensiun.
  3. Sebagai nomor asuransi social PNS (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan).
  4. Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian.

  • NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS atau dengan kata lain NIP tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai PNS kecuali untuk kepentingan pensiun dan asuransi sosial PNS.
  • Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai PNS, maka NIP nya tidak dapat digunakan untuk PNS yang lain.
  • PNS yang pindah antar instansi pemerintah atau ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
  • PNS yang diberhentikan sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila kemudian hari diangkat kembali menjadi PNS, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
  • PNS yang diberhentikan sebagai PNS tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi PNS, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
Penetapan NIP
  • NIP ditetapkan secara terpusat oleh BKN, baik bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.
  • PNS yang telah mengisi kartu daftar, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam kartu daftar.
Penggunaan NIP

  • Dalamsurat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti dalam surat-surat keputusan pengangkatan Calon/Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat,pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan, pemindahan, pemberhentian, pensiun, dan mutasi kepegawaian lainnya.
  • Arsip Kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP.
  • Memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan apabila diperlukan dengan mencantumkan NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian dan pelaksanaan penyusunan arsip.
semoga bermanfaat.